Tujuan
Setelah selesai mengikuti sertifikasi kompetensi, para peserta mampu:
- para peserta mampu melaksanakan suatu pekerjaan yang dilandasi pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap (attitude) sesuai dengan standard yang ditetapkan. Tata caranya adalah melalui proses uji kompetensi untuk mengatur kompetensi peserta secara tulisan, praktek dan atau observasi, lisan.
- Mendapatkan pengakuan kerja yang sah dari pemerintah sesuai dengan struktur pekerjaan ketenagalistrikan berdasarkan KKNI.
TENTANG Kami
Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 .
Sesuai Undang-undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat 6 bahwa Setiap Tenaga Teknik dalam Usaha Ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi, guna mewujudkan kondisi instalasi listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan.
PT. Andalan Profesi Elektrikal Indonesia atau disingkat LSK APEI suatu badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dibidang Sertifikasi Kompetensi yang diberi hak untuk melakukan Sertifikasi Kompetesi terhadap tenaga Teknik yang dibentuk oleh Asosiasi Profesionalis Elektrikal Indonesia (APEI)