PT. ANDALAN PROFESI ELEKTRIKAL INDONESIA

Gambaran Umum Perusahaan
Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, menurut konsekuensi dari pelaku usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk senantiasa siap menjawab dan memenuhi berbagai ketentuan yang ada pada UU RI Nomor 30/2009 tersebut. Salah satu tuntutan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha jasa penunjang tenaga listrik adalah adanya ketersediaan Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik yang bersertifikat Kompetensi.

Bidang Usaha Perusahaan
Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Sertifikasi kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.

Legalitas Perusahaan
Menghasilkan produk & Jasa yang konsisten dan terjamin

Komitmen Mutu
Menerapkan Sistem Manajemen Mutu secara benar, tepat dan konsisten
Melakukan proses peningkatan yang berlanjutan Meningkatkan kepuasan kepada konsumen.

Manajemen Ketidakberpihakan
Memberikan keyakinan kepada seluruh pihak bahwa sistem manajemen yang
diterapkan memenuhi persyaratan yang ada
Menjalankan usaha dengan prinsip-prinsip kompeten,tanggung jawab,keterbukaan,kerahasiaan dan cepat tanggap terhadap keluhan
Menerapkan/menggunakan persyaratan serta ukuran/standar penilaian yang
sama
Akan mengambil tindakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap
ketidakberpihakan yang timbul
Bebas dari tekanan komersial, ekonomi maupun tekanan lainnya