Informasi Penting
Hal-hal yang menjadikan larangan dalam proses sertifikasi kompetensi yang berkaitan dengan proses permohonan SBU :
- Penanggung Jawab Teknik dilarang merangkap menjadi Tenaga Teknik pada jenis usaha, bidang, dan subbidang yang sama pada 1 (satu) Badan Usaha ;
- Penanggung Jawab Teknik atau Tenaga Teknik dilarang melakukan rangkap jabatan pada jenis usaha, bidang, dan subbidang yang sama pada Badan Usaha lain ;
- Direksi atau yang setara direksi, organ
pelaksana, komisaris, atau organ pengawas pada Lembaga Inspeksi Teknik, Lembaga
Inspeksi Teknik Tegangan Rendah, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik,
Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor, atau Lembaga Sertifikasi Badan Usaha
dilarang menjadi :
- direksi atau yang setara direksi;
- organ pelaksana;
- komisaris ;
- atau organ pengawas
- pada Badan Usaha lain yang memiliki Klasifikasi usaha yang sama .
- Komisaris atau organ pengawas pada Badan Usaha
pemohon Sertifikat Badan Usaha konsultansi, pembangunan dan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan , pemeriksaan dan pengujian dilarang menjadi:
- Penanggung Jawab Teknik; atau
- Tenaga Teknik pada badan usahanya.
- Direksi atau yang setara direksi atau organ
pelaksana pada Lembaga Inspeksi Teknik, Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan
Rendah, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik, Lembaga Sertifikasi
Kompetensi Asesor, atau Lembaga Sertifikasi Badan Usaha dilarang menjadi :
- Penanggung Jawab Teknik; atau
- Tenaga Teknik, pada badan usahanya atau pada Badan Usaha lain yang memiliki Klasifikasi usaha yang sama.
- Direksi atau yang setara direksi atau organ pelaksana pada Badan Usaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik, Badan Usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Badan Usaha jasa pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik, atau Badan Usaha jasa pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik dilarang menjadi Tenaga Teknik pada badan usahanya.